BELITUNG — Satuan Lalu Lintas Polres Belitung melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata di wilayah hukum Polres Belitung, Sabtu (26/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Belitung Iptu Ervindo Thio Prabowo, S.Tr.K., bersama personel Satlantas. Penindakan dilaksanakan di dua lokasi, yakni SPBU Batang Sawo, Jalan Jenderal Sudirman, dan SPBU Pilang, Jalan Pilang, Kecamatan Tanjungpandan.
Dalam pelaksanaannya, personel menyasar kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh pihak pengelola SPBU serta pengawas dari Pertamina.
Dari hasil kegiatan, petugas menemukan satu unit kendaraan roda empat jenis pikap yang menggunakan tangki modifikasi dengan nomor polisi BN 9825 FA.
Selain itu, petugas menemukan 17 kendaraan roda dua yang menggunakan TNKB tidak sesuai standar, tidak terpasang, maupun diduga menggunakan TNKB palsu.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 43 barang bukti tilang, dengan rincian 4 unit kendaraan roda empat, 36 unit kendaraan roda dua, 1 SIM A, 4 SIM C, dan 2 STNK.
Seluruh barang bukti berupa kendaraan, SIM, dan STNK kemudian diamankan di Mapolres Belitung untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Belitung dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
“Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan secara kasat mata. Hal ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan, menggunakan TNKB sesuai ketentuan serta melengkapi kendaraan dengan dokumen yang sah,” ujar AKBP Satria Darma.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Belitung Iptu Ervindo Thio Prabowo, S.Tr.K., menjelaskan bahwa kegiatan penindakan dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap pengguna kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor untuk selalu melengkapi kendaraannya, baik dari sisi kelengkapan surat-surat maupun TNKB. Jangan menggunakan TNKB yang tidak sesuai standar atau memodifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan karena dapat membahayakan keselamatan dan berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas,” jelas Iptu Ervindo.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara terukur terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Namun yang paling utama adalah bagaimana masyarakat semakin sadar bahwa tertib berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Polres Belitung mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas dalam berkendara. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari penindakan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
