​Belitung — Polres Belitung melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di kawasan SPBU Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, pada Sabtu (26/9/2026).

​Operasi penyergapan yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Belitung, Ipda Dedi Suryadi, S.I.Kom., berhasil mencegat dan mengamankan dua unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk melancarkan aksi pelangsiran BBM.

Kendaraan yang disita petugas meliputi satu unit Suzuki Ertiga G.X berwarna hitam (Nopol: BN 1403 FM) dan satu unit Astra Daihatsu Sigra M VVT-i berwarna abu-abu.
​Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 120 liter BBM jenis Pertalite yang diwadahi dalam 6 buah jeriken.

Berdasarkan penyelidikan awal, BBM tersebut diduga kuat akan didistribusikan dan dijual kembali kepada para penambang di wilayah setempat.
​Kongkalikong dengan Petugas SPBU
​Praktik pengangkutan BBM ilegal ini dapat berjalan lancar lantaran adanya kerja sama (kongkalikong) antara para “pengerit” (pengepul) dengan oknum petugas SPBU.

​Berdasarkan hasil interogasi, oknum petugas SPBU tersebut sengaja meloloskan pengisian jeriken dengan mengambil keuntungan pribadi sebesar Rp10.000 per liter dari hasil penjualan kepada para pelaku.

​Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Belitung mengamankan tiga orang tersangka dengan peran masing-masing:
​IG (22) — Warga Pulau Bayan, Desa Sungai Samak, Kec. Badau. (Pekerjaan: Buruh Harian Lepas / Berperan sebagai pengerit).
​ES (21) — Warga Pulau Bayan, Desa Sungai Samak, Kec. Badau. (Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa / Berperan sebagai pengerit).
​S (53) — Warga Dusun Dendang, Desa Dendang, Kab. Belitung Timur. (Pekerjaan: Buruh Harian Lepas / Berperan sebagai oknum petugas SPBU).

​Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menindak tegas dan memberantas segala bentuk penyelewengan distribusi BBM yang sangat merugikan masyarakat luas.

​”Benar, anggota kami dari Tipidter Satreskrim telah mengamankan tiga pelaku beserta dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM secara ilegal. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik-praktik seperti ini, terlebih jika ada keterlibatan dari oknum SPBU,” tegas AKBP Satria Darma.

​Lebih lanjut, Kapolres memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola SPBU di wilayah hukum Polres Belitung untuk mematuhi regulasi yang ada dan tidak melayani pembelian menggunakan jeriken tanpa izin peruntukan yang sah.

​”Kami tidak segan-segan untuk menindak siapa pun yang bermain-main dengan distribusi BBM bersubsidi. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tutup Kapolres Belitung.