BELITUNG – Polres Belitung bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung menggelar kegiatan penanggulangan lokasi rawan penyalahgunaan narkotika dan razia tempat hiburan malam di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Sabtu (17/10/2026) malam hingga Minggu (18/10/2026) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, tujuh orang terdeteksi positif Narkoba, hasil pemeriksaan urine.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., didampingi Kepala BNNK Belitung Hariansyah, S.T.,
Wakapolres Belitung Kompol Yandri C. Akip, S.H., M.H., Kabag Ops Polres Belitung Kompol Adi Wirana, S.H., Kasat Resnarkoba Polres Belitung AKP Budi Santoso, S.H., KBO Satresnarkoba IPDA Syahrial Tanjung, serta Kanit IV Sat Intelkam Polres Belitung IPDA Angga Saputrah, S.H.
Kegiatan ini juga melibatkan personel gabungan Polres Belitung, personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta BNNK Belitung sebagai upaya bersama dalam mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Belitung.
Sasaran pertama kegiatan berada di kawasan Jalan Gaparman, Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap enam orang perempuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, keenam orang tersebut dinyatakan positif mengandung zat yang terindikasi sebagai metamfetamina atau sabu.
Di lokasi petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting dan satu paket alat isap yang terdiri dari bong, pireks, serta korek api. Keenam orang tersebut direncanakan diserahkan kepada BNNK Belitung untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Razia di tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan K. Yos Sudarso, Kecamatan Tanjungpandan. yang dipimpin Wakapolres Belitung Kompol Yandri C. Akip, S.H., M.H.
Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang pengunjung. Hasil tes urine menunjukkan satu orang perempuan berinisial N terdeteksi positif mengandung zat yang terindikasi sebagai metamfetamina atau sabu.
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama instansi terkait untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Belitung.
Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat. Karena itu, langkah pencegahan dan penindakan perlu dilakukan secara berkelanjutan guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Melalui kegiatan ini, Polres Belitung bersama BNNK Belitung berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba sekaligus memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
