JAKARTA | Koran Jaya – Pada hari Sabtu (15/08/2026), pukul 10.00 wib hingga 12.30 wib melalui zoom meeting, Yayasan Hukum Apollos GPIB mengada webinar hukum.

Tema yang diangkat dalam Webinar tersebut adalah “Tata Kelola Aset dan Kepastian Hukum Sebagai Dasar Akuntabilitas”

Sebagai narasumber dalam Webinar tersebut Guru Besar Ilmu Hukum Agraria dan Pertanahan Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H., dengan moderator Dr. Prastopo, S.H., M.H.

Peserta yang mengikuti Webinar antara lain pengurus gereja dan jemaat gereja, praktisi hukum, paralegal dan para simpatisan.

Memulai pembahasan materi nya Prof. Aarce mengatakan bahwa perlu semua pihak yang mengelola rumah ibadah khususnya gereja untuk lebih bijaksana dan arif sehingga jangan sampai kedepannya timbul konflik yang tidak diinginkan.

“Aset berupa gereja dalam perspektif hukum terdiri dari 2 bentuk, yaitu tidak bergerak (gedung gereja, tanah, sekolah Kristen, Rumah Pastori) dan bergerak (kendaraan, inventaris, peralatan ibadah). Dalam praktiknya, banyak aset gereja diperoleh melalui hibah, pembelian atau dari pemberian jemaat. Kadang dokumen keabsahan hukum mengenai status aset tersebut belum lengkap bahkan ada yang tidak memiliki surat-surat resmi mengenai kepemilikan aset gereja. Oleh karena itu, sering terjadi sengketa hal tersebut diatas. Sengketa aset gereja jika terjadi akan berdampak buruk, seperti menurunkan akuntabilitas organisasi, masalah hukum hingga terhambat nya pelayanan gereja bagi jemaat,” ungkap Prof. Aarce.

Adapun beberapa hal yang melatarbelakangi perlunya Tata Kelola Aset Gereja antara lain:
1. Aset gereja bernilai strategis bagi pelayanan.
2. Persoalan legalitas dan administrasi masih sering ditemukan.
3. Tuntutan transparansi dan akuntabilitas semakin tinggi.
4. Risiko sengketa aset perlu diantisipasi.

Prof. Aarce menjelaskan penyebab dan pelajaran yang diperlukan dalam studi kasus sengketa aset gereja. “Adapun penyebab nya adalah masalah sertifikat pribadi, perpecahan organisasi, dokumen hibah yang tidak lengkap. Dan pelajaran yang dapat kita dapat dari kasus sengketa aset gereja adalah diperlukan legalitas dan dokumentasi data yang jelas dan akurat,” ungkap nya.

Dari analisis Hukum Pertanahan, Prof. Aarce menjelaskan nilai aset yang terdiri dari :
1. Nilai Manfaat ( Utility Value).
2. Nilai Biaya (Price Value).
3. Nilai Tukar (Exchange Value).
4. Nilai Jual (Price Value)
5. Nilai Kepuasan (Esteem Value).

“Dalam menganalisis kasus menurut hukum pertanahan, dalam hal ini sengketa aset gereja, hakim di persidangan menilai beberapa hal, antara lain status hak atas tanah, alat bukti, status badan hukum pemilik dan aspek administrasi pertanahan. Hal urgensi dan sangat penting dalam penyelesaian kasus sengketa aset gereja untuk menjamin keberlanjutan pelayanan, melindungi aset dari sengketa hukum, meningkatkan kepercayaan jemaat serta memperkuat tata kelola organisasi,” paparnya .

“Beberapa resiko hukum dalam pengelolaan tanah berupa aset gereja antara lain sertifikat ganda, dokumen hilang, sengketa batas tanah, klaim pihak ketiga, konflik kepengurusan, administrasi yang tidak tertib, gugatan pihak ketiga dan sengketa pertanahan. Diperlukan tata kelola aset gereja yang antara lain: perencanaan, inventarisasi, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, penghapusan,” ujarnya.

Diakhir paparannya, Prof. Aarce menjelaskan kesimpulan bahwa Tata Kelola Aset yang baik dan kepastian hukum atas tanah merupakan pondasi utama akuntabilitas gereja. “Perspektif hukum tanah, kepastian mengenai status kepemilikan,subyek hak dan penggunaan tanah dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus menjamin keberlangsungan pelayanan gereja. Oleh karena itu , di setiap gereja perlu memastikan seluruh aset sudah terdokumentasi, terdaftar dan dikelola secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Prof. Aarce menutup paparannya dalam acara Webinar tersebut. (Ril/).