BANTEN | Koran Jaya – Senin (13/07/2026). Dalam melakukan bisnis, tentulah kedua belah pihak memiliki kesepakatan yang seharusnya saling menguntungkan. Namun jika terjadi hal wanprestasi, tentu akhirnya akan menimbulkan masalah hukum secara perdata bahkan bisa menjadi kasus pidana. Hal inilah yang terjadi dalam satu kasus mengenai sengketa tanah di daerah Tangerang, Banten.

Berawal dari hubungan bisnis pada Oktober 2018 antara (inisial) MY dan CAW dimana CAW berinvestasi dengan membeli mobil, kemudian dititipkan mobil tersebut di showroom milik MY untuk dijual dan keuntungan dibagi bersama.

Disaat yang sama, mantan rekan kerja CAW bernama BP, tertarik untuk bergabung dalam usaha tersebut. BP kemudian menginvestasikan uangnya yang ditransfer melalui istri BP kepada CAW dan selanjutnya diberikan kepada MY untuk membeli mobil dan menjualnya.

Sewaktu menjalankan bisnis tersebut, tidak ada perjanjian tertulis atau secara hukum antara CAW, BP dan MY, yang ada hanyalah rasa saling percaya.

Pada mulanya usaha berjalan lancar. Namun di tengah perjalanan MY mulai bertingkah aneh dan sulit dihubungi oleh CAW.

Merasa ada yang janggal, CAW kemudian mendatangi showroom milik MY di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan Kecurigaan CAW ternyata benar. Showroom milik MY ternyata telah tutup dan mobil yang telah dibeli tidak kelihatan satupun.

MY yang belakangan sulit ditemui kemudian dilaporkan ke pihak Polres Tangerang Selatan, pada tanggal 15 Oktober 2020 oleh CAW dan BP atas tindakan penipuan tersebut.

Polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap MY. Dalam pengakuannya, uang milik CAW dan BP digunakan untuk kepentingan pribadi MY.

Akibat penipuan yang dilakukan MY, baik CAW maupun BP mengalami kerugian uang hingga 1.758.000.000 rupiah.

Atas perbuatannya, MY divonis bersalah oleh PN Tangerang, Banten dan mendapat hukuman selama 3,5 tahun.

Akibat dari kejadian tersebut, hubungan CAW dan BP menjadi retak. Suasana semakin memanas manakala BP menuntut CAW untuk mengembalikan uang miliknya senilai 658.000.000 rupiah yang diinvestasikan kepada MY.

CAW jelas keberatan atas permintaan BP tersebut karena dirinya juga telah menjadi korban dan mengalami kerugian besar atas penipuan yang dilakukan MY.

Singkat cerita, BP beserta keluarganya kerap mendatangi kediaman CAW untuk meminta uangnya dan diduga disertai dengan ancaman kepada CAW.

Akibat dari ancaman tersebut, CAW yang ketakutan akhirnya menyerahkan sertifikat rumahnya kepada JUP, selaku mertua dari BP.

Belakangan diketahui dana yang digunakan BP untuk berinvestasi, ternyata uang milik JUP.

Setelah BP dan JUP menguasai sertifikat rumah yang berlokasi di Benda Baru, Tangerang Selatan, disepakati surat sertifikat tersebut dititipkan ke Notaris bernama PMS.

Setelah mengamankan sertifikat ke pihak notaris, beberapa hari kemudian CAW diundang notaris untuk menandatangani surat perjanjian bersama.

Namun begitu melihat isi perjanjian tersebut, CAW sangat kaget karena isi perjanjian seolah dirinya telah menjual rumah kepada JUP dan harus menyerahkannya dalam waktu satu tahun sejak perjanjian dibuat.

Melihat isi perjanjian yang formatnya dibuat seperti Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) awalnya CAW dan istri keberatan untuk tanda tangan perjanjian tersebut. Namun karena diduga mendapatkan tekanan oleh BP dan JUP termasuk pihak notaris, akhirnya CAW dan istri terpaksa menandatangani perjanjian tersebut.

Merasa dirugikan atas perjanjian kerjasama tersebut, CAW melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tangerang Selatan dengan laporan dugaan pemalsuan.

Bahkan CAW juga menggugat BP, JUP serta Notaris PMS (turut tergugat) secara perdata ke PN Tangerang dan persidangannya dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.

Pada Juni 2023 gugatan perdata ke PN Tangerang, yang dilayangkan CAW melalui kuasa hukumnya dengan tergugat BP, JUP dan Notaris PMS. Kemudian pada November 2023, PN Tangerang memutuskan NO alias ditolak.

Selanjutnya pada Januari 2024 pihak CAW mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Timur.
Gugatan didaftarkan di Jakarta Timur karena pihak tergugat berdomisili di Jakarta Timur. Pada November 2024 PN Jakarta Timur memutuskan gugatan NO alias ditolak.

Gugatan perdata dilayangkan BP dan JUP melalui kuasa hukumnya dengan tergugat CAW. Adapun hasil putusan pengadilan NO alias ditolak.

Pada tingkat banding gugatan yang diajukan pihak JUP dan BP, dimenangkan Pengadilan Tinggi Banten pada Desember 2025.

Kasus ini berlanjut ditingkat kasasi Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 3073 K / PDT / 2026 dengan sampai berita ini diturunkan berstatus sedang di distribusi.

Namun berjalannya waktu, tiba-tiba CAW didatangi oleh pihak yang diduga mengaku dari pihak MA RI dengan dalih mengantarkan Surat Resmi dari MA RI seakan-akan Surat itu asli mengenai proses hukum yang katanya sudah sampai pada tahap musyawarah.

Pihak CAW kemudian mengkonfirmasi kepada Pihak Pelayanan Satu Pintu di kantor MA RI pusat dan pihak MA RI mengatakan surat itu palsu dan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan MA RI. Hal ini tentunya membuat bingung pihak CAW. Akhirnya pihak MA RI menyarankan tidak menghiraukan surat tersebut yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan ingin mengambil keuntungan dari kasus ini.

Pihak CAW sangat berterima kasih atas informasi dan himbauan dari pihak MA RI sehingga tidak menjadi korban atas ulah oknum yang mengaku dari MA RI dan berharap kasus ini bisa selesai dan menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku. (**).