Bandung – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (6/7/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Salah satu saksi yang menjadi perhatian ialah Suheri alias Bagong. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku sebagai pemilik uang Rp200 juta yang kemudian ikut disita penyidik KPK dari kediaman Ade Kunang pada malam penangkapan Desember 2025. Bersama uang pribadi Ade Kunang sebesar Rp4 juta, total uang yang disita mencapai Rp204 juta.
Bagong menerangkan, uang Rp200 juta tersebut berasal dari hasil penjualan tanah senilai Rp600 juta pada Oktober 2025. Menurut dia, setelah mengetahui Ade Kunang membutuhkan dana usai kontestasi Pilkada, ia meminjamkan uang tersebut.
“Uang itu hasil jual tanah Rp600 juta pada Oktober 2025. Lalu bulan Desember Pak Ade meminjam Rp200 juta. Saya tarik uang Rp500 juta dari Bank BCA, Rp200 juta saya berikan kepada Pak Ade, sedangkan Rp300 juta saya simpan,” ujar Bagong dalam persidangan.
Ia menjelaskan, uang itu diserahkan secara tunai pada 18 Desember 2025. Namun, beberapa jam kemudian, penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Ade Kunang dan H.M. Kunang. Uang pinjaman sebesar Rp200 juta tersebut, bersama uang pribadi Ade Kunang sebesar Rp4 juta, kemudian disita sehingga totalnya menjadi Rp204 juta.
Kuasa hukum Ade Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H., M.H., mengatakan kesaksian Suheri telah menjelaskan secara rinci asal-usul uang yang menjadi barang sitaan tersebut.
“Faktanya sudah seperti itu. Saksi yang hadir hari ini adalah Pak Suheri yang menerangkan bahwa uang yang ditemukan pada malam 18 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB merupakan uang pinjaman yang diberikan kepada Pak Ade Kunang oleh teman sekolahnya sejak kecil, yakni Pak Suheri,” kata Wayan usai persidangan.
Menurut Wayan, saksi juga memaparkan kronologi pemberian pinjaman secara detail, mulai dari waktu penarikan uang, penyerahan uang, hingga bukti pendukung yang dimiliki.
“Bahkan ada bukti video saat uang itu diambil, ada struk penarikan bank, dan semuanya dipersilakan untuk diperiksa keaslian maupun validitasnya. Jadi sangat jelas bahwa uang pinjaman Rp200 juta tersebut merupakan milik Pak Suheri, sedangkan Rp4 juta merupakan uang pribadi Pak Ade. Total Rp204 juta yang disita itu bukan berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana diduga, melainkan terdiri dari uang pinjaman dan uang pribadi terdakwa,” ujarnya.
Wayan menilai kesaksian tersebut memperkuat dalil pembelaan bahwa uang yang ditemukan KPK pada tanggal 08 Desember 2025 adalah uang yang dipinjam oleh Ade Kuswara Kunang dari Suhery, atau bahwa uang tersebut tidak ada hubungannya dengan uang yang diterimanya dari Sarjan, yang juga telah terbukti di persidangan sebelumnya sebagai pinjaman.
“Tadi dijelaskan secara kronologis, kapan, dimana, bagaimana prosesnya, siapa saja yang mengetahui, hingga bukti tertulisnya. Mudah-mudahan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini memberikan gambaran yang semakin terang sehingga proses hukum dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya bagi Pak Ade Kunang maupun H.M. Kunang,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. ***
