koranjaya.com JAKARTA, – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Tarmah (29) yang dilaporkan ke Unit PPA Polres Karawang setahun lalu kini berbuntut panjang. Kecewa karena perkara mandek dan tidak mendapat kepastian hukum, kuasa hukum korban akhirnya menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk meminta keadilan.

Kuasa hukum korban sekaligus Ketua LPPKI Jawa Barat, Pantas Siregar, bersama Sekjen LPPKI Jawa Barat, Yunedi Rame alias Lotus, mendatangi bagian Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Mabes Polri pada Kamis (2/9/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) sekaligus mengajukan permohonan gelar perkara khusus.

“Kami mengajukan permohonan gelar perkara untuk kasus penganiayaan terhadap seorang wanita yang saya anggap ada kejanggalan. Selama satu tahun sejak dilaporkan pada 27 Agustus 2025, tidak ada kepastian hukum yang jelas. Pelaku bahkan tidak pernah dipanggil dan masih bebas berkeliaran,” ujar Pantas saat ditemui di kantornya di wilayah Villa Mutiara Cikarang, Sabtu (5/9/2026).

Pantas secara blak-blakan menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik setempat.

“Saya menduga polisi di Polres Karawang, khususnya Unit PPA, sudah ‘masuk angin’ dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.

Pantas Siregar membeberkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 26 Agustus 2025. Saat itu, korban mendatangi anak pelaku untuk meminta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya. Namun, situasi mendadak memanas ketika pelaku muncul dalam kondisi emosi.

Tanpa basa-basi, pelaku langsung mencengkeram kerah baju korban dan mendorongnya dengan keras hingga terbentur ke pintu gerbang. Tarmah terjatuh dan mengenai benda-benda keras di sekitar lokasi yang mengakibatkan bagian badan, kaki, dan tangannya mengalami luka memar serius.

Senada dengan Pantas, Sekjen LPPKI Jawa Barat Yunedi Rame menyayangkan lambatnya respons dari pihak Unit PPA Polres Karawang. Padahal di awal pelaporan, pihak korban sempat menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Yunedi mengaku sudah berulang kali menanyakan kelanjutan kasus ini kepada Kanit PPA dan penyidik yang sama-sama berinisial R. Pihak polres berjanji akan segera melaksanakan gelar perkara dan memanggil saksi dari pihak korban, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.

“Padahal unsur pidananya sudah terpenuhi, saksi-saksi ada, dan hasil visum pun sudah lengkap, tetapi gelar perkara tidak pernah dilakukan. Kami berharap kasus klien kami di wilayah hukum Polres Karawang ini bisa menjadi atensi khusus bagi publik maupun pimpinan Polri,” pungkas Yunedi. (Andy.S).