Jakarta Timur – Polsek Cakung melakukan pemantauan dan pengamanan sidang gugatan terkait ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026). Sidang dengan agenda putusan sela tersebut berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan enam personel kepolisian.

Sebelum pelaksanaan pengamanan, personel mengikuti apel yang dipimpin Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra, S.I.K., M.H., yang diwakili Kanit Samapta Polsek Cakung Iptu Dedi Rahmanto, S.H.

Sidang perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT yang diajukan PT Mercy Toga Kirana terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI berlangsung di Ruang Kartika.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim membacakan putusan sela yang mengabulkan permohonan intervensi pihak kedua dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Tergugat II.

Sidang berakhir sekitar pukul 11.50 WIB dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, dengan agenda tanggapan atau jawaban Tergugat II serta penyampaian bukti dari para pihak.

Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra menyampaikan bahwa pemantauan dan pengamanan dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman serta memastikan kegiatan persidangan berjalan tertib.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban selama proses persidangan berlangsung, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.

Polsek Cakung mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Melalui langkah pengamanan dan pemantauan tersebut, Polsek Cakung terus berupaya menjaga situasi kamtibmas di wilayah Jakarta Timur agar tetap aman dan kondusif. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali.