koranjaya.com JAKARTA TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat yang terjadi di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 11 dan 30 September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial R di kawasan Rumpin.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., M.Tr.Opsla, didampingi Wakasat Reskrim AKBP Armunanto Hutahaean serta Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi.
AKBP Bayu menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari dua laporan polisi terkait pencurian kendaraan roda empat yang terjadi di wilayah Duren Sawit.
Peristiwa pertama terjadi pada Jumat, 11 September 2026. Saat itu, korban memarkirkan mobil operasional di depan sebuah ruko. Namun, ketika pagi hari korban hendak menggunakan kendaraan tersebut, mobil yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di lokasi.
Selanjutnya, peristiwa kedua terjadi pada Rabu, 30 September 2026, di Jalan Otobean, Duren Sawit. Dalam kejadian tersebut, karyawan PT Petromas Kencana mendapati kendaraan yang sebelumnya terparkir di lokasi sudah hilang.
“Berdasarkan dua laporan polisi tersebut, kami dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bersama Resmob Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku dan lokasi persembunyiannya,” ujar AKBP Bayu.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial R di kawasan Rumpin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka R diketahui tidak melakukan aksinya seorang diri. Pada pencurian tanggal 11 September 2026, tersangka dibantu oleh pelaku berinisial M yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, dalam aksi pencurian pada 30 September 2026, tersangka R dibantu oleh pelaku berinisial A yang juga masih dalam pengejaran petugas.
Adapun modus operandi para pelaku yakni menggunakan kunci letter T untuk merusak dan membobol pintu kendaraan serta bagian kontak mobil sehingga kendaraan dapat dibawa kabur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci reserve beserta anak kuncinya yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Selain itu, petugas juga menemukan dan mengamankan satu pucuk senjata jenis airsoft gun saat melakukan penangkapan terhadap tersangka.
AKBP Bayu menegaskan bahwa airsoft gun tersebut ditemukan pada saat penangkapan dan tidak digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Metro Jakarta Timur saat ini masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Polres Metro Jakarta Timur mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
