TANJUNGPANDAN, BELITUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung mengungkap dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Jumat, 25 September 2026

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang perempuan diamankan beserta puluhan butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 19 September 2026, di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tanjungpandan.

Kasus pertama bermula dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba Polres Belitung sekitar pukul 14.00 WIB terkait dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NA alias N di sebuah rumah kontrakan di Jalan Padat Karya, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 55 butir pil warna ungu yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto sekitar 18,34 gram. Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka pertama, petugas memperoleh informasi bahwa sebagian narkotika jenis ekstasi telah dijual kepada seorang perempuan berinisial AA alias M.

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kemudian mengamankan tersangka kedua di sebuah rumah di Jalan Air Serkuk, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4 butir pil warna ungu yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,22 gram, serta satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya tas dan telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Secara keseluruhan, dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 59 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 19,56 gram, serta 0,38 gram bruto narkotika jenis sabu.

Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah serta mengungkap peredaran narkotika.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan menciptakan Kabupaten Belitung yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Belitung AKP Budi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi terkait dugaan transaksi narkotika. Setelah tersangka pertama diamankan, anggota melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi mengenai adanya narkotika yang telah diperjualbelikan kepada tersangka kedua,” jelas AKP Budi Santoso.

Menurutnya, dari hasil pengembangan tersebut, petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi kedua dan menemukan empat butir pil yang diduga ekstasi serta satu paket kecil kristal putih yang diduga sabu.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pemberantasan narkotika akan terus dilakukan guna mencegah peredaran narkotika semakin meluas di wilayah Kabupaten Belitung.