Belitung – Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Belitung bersama Unit Reskrim Polsek Membalong berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Belitung, Selasa, 22 September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IW (42), warga Palembang, Sumatera Selatan. IW diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Danau Biru, Jalan Murai, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Dari pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan enam unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Kasus pertama terjadi pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp300.000. Peristiwa diketahui ketika ibu korban terbangun untuk melaksanakan salat tahajud dan mendapati handphone yang sedang diisi daya di ruang tamu telah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan, satu unit handphone lainnya yang berada di ruang keluarga juga diketahui hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Tim URC Resmob Polres Belitung melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai IW yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut dan juga diduga terlibat dalam pencurian di wilayah Kecamatan Membalong.
Kasus kedua terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Kesehatan, Desa Membalong, Kecamatan Membalong. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela dan mengambil dua unit handphone yang berada di dalam kamar, serta uang tunai Rp200.000 yang berada di dalam salah satu handphone dan Rp70.000 di atas etalase televisi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Membalong.
Setelah melakukan penelusuran secara intensif, Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Belitung bersama Unit Reskrim Polsek Membalong berhasil mengamankan IW alias IIN di kawasan Danau Biru, Jalan Murai, Kecamatan Tanjungpandan. Saat pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya di sejumlah lokasi yang berada di wilayah hukum Polres Belitung.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam unit handphone sebagai barang bukti, yakni satu unit Realme 5i warna hijau hutan, satu unit Infinix Smart 9 warna hitam, satu unit Vivo Y04s warna violet/ungu, satu unit Vivo warna merah, satu unit Oppo warna burgundy, dan satu unit Vivo warna hitam gradasi biru.
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasi kepada personel yang telah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. “Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Belitung dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami terus melakukan upaya penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Belitung,” ujar AKBP Satria Darma.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik, S.H., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan enam unit handphone. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan untuk mengembangkan perkara. Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
