Bangka Belitung, – Kepolisian Resor (Polres) Belitung terus mendalami penyidikan terkait kasus pengungkapan dan pengamanan 97 karung pasir timah ilegal yang terjadi pada Jumat pekan lalu. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Belitung, Iptu Octo Widyanty, S.H, menjelaskan bahwa dari total 8 orang yang sebelumnya diamankan di lokasi untuk dimintai keterangan sebagai saksi, penyidik akhirnya mengerucutkan status hukum terhadap tiga orang yang dinilai paling bertanggung jawab.
Adapun identitas dan peran ketiga tersangka tersebut adalah:
• M. Ricky Surahman alias Riki bin Yusrizal, berperan sebagai koordinator lapangan yang bertugas mencarikan pasir timah, menyiapkan armada mobil rental (Innova), serta menyiapkan kuli angkut dan sopir pengangkutan. (Catatan: Yang bersangkutan merupakan mantan anggota Polri yang telah menjalani PTDH).
• Zainudin alias Unding bin Mallawing, berperan sebagai penyuplai pasir timah.
• Andi alias Akin, berperan sebagai perantara gudang atau tempat penitipan pasir timah.
Sementara itu, 8 orang lainnya yang sempat diamankan di awal penyelidikan saat ini berstatus sebagai saksi, yakni Hardi Yanto alias Cek Di, Arya Kusuma Dewa alias Ewa, Suhajan alias Rambo, Indra Purnawirawan alias Geng, Akbar Alfarisi alias Resol, Winata Julio alias Nata, Fahregar alias Lebuk, dan Firza Adityas alias Jija.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Belitung, Iptu Octo Widyanty, S.H, juga mengonfirmasi dan meluruskan sejumlah informasi serta isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan pihak lain.
Menanggapi informasi di lapangan yang menyebutkan bahwa tersangka Riki bergerak atas perintah oknum anggota kepolisian aktif berinisial RO (Rinto Octaviansyah), pihak kepolisian menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
”Orang yang memerintahkan saudara Riki adalah saudara Nanak,” tegas Iptu Octo Widyanty, S.H.
Terkait kabar pemeriksaan RO oleh pihak Propam, Kasi Humas Polres Belitung, Iptu Octo Widyanty, S.H, juga menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Begitu pula dengan kemunculan nama anggota dewan berinisial KA (Kasbiransyah) yang diisukan memiliki hubungan keluarga (sepupu) dengan RO, pihak kepolisian memastikan bahwa hingga saat ini belum ada keterangan atau bukti yang mengarah ke sana dalam penanganan perkara ini.
Pihak Polres Belitung berkomitmen untuk terus memproses kasus penambangan dan niaga timah ilegal ini secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
