JAKARTA | Koran Jaya – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan transaksi jual beli kapal terus memasuki tahapan penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam rangka memenuhi agenda pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik, kuasa hukum pelapor, Ikhsan Sangadji, S.H., dari Law Firm Rechmon Tupamahu & Partners, hadir mendampingi kliennya, Xie Jun, bersama saksi Tian Shaochen serta seorang penerjemah, Tomy.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang telah diterima dan diregistrasi oleh Polda Metro Jaya pada 20 Oktober 2025. Menurut Ikhsan Sangadji, kehadiran kliennya yang datang langsung dari luar negeri menunjukkan keseriusan dalam menghormati proses hukum sekaligus memberikan keterangan yang diperlukan guna membantu penyidik mengungkap perkara secara terang dan objektif.

Perkara ini tercatat dengan Nomor Laporan B/7511/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan berawal dari pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Nomor XJ2016001 tanggal 12 Maret 2016.

Dalam laporan tersebut, Antonius Chandra selaku Direktur Utama PT Lintas Armada Indonesia dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum menjelaskan bahwa sengketa berawal dari transaksi penjualan kapal yang menurut pihak pelapor tidak pernah diselesaikan secara penuh. Dari total nilai transaksi yang diperjanjikan, pembayaran yang telah diterima baru mencapai sekitar USD 950.000, sedangkan sisa kewajiban pembayaran yang diperkirakan mencapai sekitar Rp31 miliar hingga kini belum dipenuhi.

Sebelum memilih jalur hukum pidana, pelapor mengaku telah mengedepankan penyelesaian secara damai melalui berbagai pendekatan persuasif. Upaya komunikasi dilakukan berkali-kali, termasuk mendatangi kantor PT Lintas Armada Indonesia di kawasan Pluit, Jakarta Utara, dengan harapan tercapai kesepakatan yang dapat mengakhiri sengketa. Namun hingga saat ini, menurut pihak kuasa hukum, tidak terdapat penyelesaian yang nyata maupun kepastian mengenai pelunasan kewajiban tersebut.
Ikhsan Sangadji juga menyampaikan bahwa alasan-alasan yang disampaikan oleh pihak perusahaan mengenai kondisi keuangan maupun kerugian usaha, baik melalui bagian legal maupun sumber daya manusia, tidak pernah disertai dokumen atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh sebab itu, pihaknya menilai penyelesaian melalui mekanisme penegakan hukum menjadi langkah yang paling tepat untuk memperoleh kepastian hukum bagi kliennya.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, pihak pembeli diketahui telah melakukan delapan kali pembayaran selama pelaksanaan transaksi. Meskipun demikian, menurut perhitungan pelapor, masih terdapat kewajiban pembayaran sekitar Rp31,5 miliar yang belum direalisasikan hingga saat ini.

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa kesempatan untuk menyelesaikan perkara melalui musyawarah maupun mediasi telah diberikan dalam berbagai kesempatan. Bahkan beberapa agenda pertemuan telah direncanakan bersama, namun tidak pernah terlaksana sebagaimana yang telah disepakati. Dengan kondisi tersebut, pelapor akhirnya menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (Forkam), Baston Sibarani, menyampaikan harapannya agar proses penyidikan dapat berlangsung secara profesional, objektif, serta mengedepankan prinsip keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Turut hadir dalam agenda tersebut sejumlah pengurus dan anggota Yayasan Forkam, termasuk Ketua Umum Harry Amiruddin, sebagai bentuk dukungan moral kepada pelapor sekaligus melakukan pemantauan terhadap jalannya proses hukum di Polda Metro Jaya.

Menutup keterangannya, Ikhsan Sangadji menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus memberikan pendampingan secara maksimal hingga perkara memperoleh kepastian hukum. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa penyidik Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini secara independen, profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga hak-hak seluruh pihak yang terlibat tetap terlindungi dalam setiap tahapan proses hukum. (Ril/).