Jakarta koranjaya.com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang satu ini cukup unik, karena memanfaatkan situasi dengan menggunakan pakaian pertahanan sipil ( Hansip ) milik orang tuanya, dalam jumpa Pers pada Selasa 4 Agustus 2026, Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra menegaskan, bahwa pelaku Ranmor berinisial Z seorang diri masuk ke lingkungan warga pada tanggal 30 Juli 2026 pukul 03.00 pagi hari, jadi si pelaku ini bermodus dengan mengelabuisi para warga dengan menyamar sebagai petugas keamanan atau hansip, dia menelusuri tempat di wilayah Tipar Cakung mencari sasaran. dia saat melihat ada motor yang terparkir, pelaku langsung menusukkan kunci Letter T dan langsung membawa kabur motor.
Peristiwa tersebut termonitor oleh ketua RT dan bersama masyarakat langsung mengamankan pelaku, dan petugas Polsek Cakung langsung turun dan membawa pelaku Z ke Polsek beserta Barang Bukti sebuah sepeda motor Scoopy.
Setelah kita amankan motor Scoopy pelaku yang juga warga penggilingan Cakung terserbut mengaku beroperasi di wilayah Tipar Cakung serta Cakung barat, dan selalu mengaku sebagai petugas keamanan di lingkungan tersebut, dan mengaku telah melakukan aksinya dua kali di wilayah Tipar Cakung dan Jakarta Utara, dan menjual barang curian untuk kehidupan sehari-hari. untuk itu pelaku Z kita kenakan pasal 77, UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023, dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara, tegas Kompol Andre Try Putra.
