Belitung – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Belitung melaksanakan kegiatan penegakan hukum (Dakgar Lantas) menggunakan sistem ETLE Handheld (Hunting System) di seputaran Kota Tanjungpandan, Jumat (31/7/2026).

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, tetapi juga memberikan edukasi dan teguran secara humanis kepada pengendara agar semakin disiplin dalam mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.

Hasil kegiatan menunjukkan sebanyak 5 berkas pelanggaran berhasil ditindak melalui ETLE Handheld, terdiri dari 3 kendaraan roda dua dan 2 kendaraan roda empat. Seluruh berkas telah tervalidasi, dengan 2 berkas telah terkonfirmasi dan 2 berkas telah tertagih. Selain itu, petugas juga memberikan 5 teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan sebagai bentuk pembinaan.

Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi penggunaan helm, pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta melawan arus. Sementara pada teguran, pelanggaran didominasi oleh kelengkapan kendaraan, penggunaan helm, dan melawan arus.

Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat yang diberikan penindakan maupun teguran dapat menerima penjelasan petugas dengan baik serta memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan di jalan raya.

Kasat lantas Polres Belitung Iptu Ervindo Thio Prabowo, S.Tr.K mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mematuhi seluruh peraturan lalu lintas. Kepatuhan tersebut bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga sebagai upaya melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.