Tanjungpandan – Kejaksaan Negeri Belitung melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026, pada Kamis (23/04/2026) pukul 09.30 WIB, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belitung, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kejaksaan Negeri Belitung, BNNK Belitung, Loka POM Belitung, Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, serta Polres Belitung.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K., diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Martuani Manik, S.H., turut menghadiri kegiatan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Belitung, Jihanto Nur Rachman, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode November 2025 hingga April 2026.
Adapun rincian perkara tersebut meliputi:
8 perkara tindak pidana umum biasa, seperti pencurian, penggelapan, dan penganiayaan;
8 perkara tindak pidana narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 64,0562 gram;
6 perkara tindak pidana umum lainnya, termasuk kasus lingkungan, penambangan ilegal, penyalahgunaan BBM, dan kekerasan seksual;
1 perkara Undang-Undang Darurat dengan pelaku anak di bawah umur.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, seperti diblender, dipotong, dan dibakar, sesuai dengan jenis barang bukti.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan, pembacaan doa, serta penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Selanjutnya, dilakukan pemusnahan barang bukti secara langsung oleh para pejabat yang hadir.
Kehadiran Polres Belitung dalam kegiatan ini merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Belitung.
