Sumber foto : media hub polri

Bandung | Koran Jaya – Kasus Utang Piutang yang terjadi dengan nilai milyaran terjadi di kota Bandung, Jawa Barat. Kasus ini diduga melibatkan Pengusaha LPG yang juga asal Bandung, RDH.

Kasus yang sudah dilaporkan ke Polda Jawa Barat ini menetapkan Rio Delgado Hassan (RDH) sebagai terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Adapun korban atau pelapor dilakukan oleh Kurniawan melalui kuasa hukumnya, Regan Jayawisastra.

Kuasa hukum dari Kurniawan, Regan menceritakan bahwa asal muka kasus ini berawal dari pertemuan antara kliennya dengan Rio di Parahyangan Golf Bandung, Kabupaten Bandung Barat pada 21 Oktober 2022.

“Klien kami ditemui oleh terlapor RDH yang ingin meminjam uang sebesar Rp 800 juta dengan alasan untuk menebus sebidang tanah di Jakarta. Ia menjanjikan pengembalian dana akan dilakukan setelah tanah tersebut terjual dalam waktu 1 hingga 2 bulan, ” jelasnya.

Selang tiga hari, tepatnya 24 Oktober 2022, Reagan mengatakan bahwa kliennya langsung mentransfer dana Rp 800 juta ke rekening RDH. Belum ada kejelasan, RDH kembali menghubungi korban pada 18 November 2022 saat sedang bermain golf.

RDH kembali meminta tambahan dana sebesar Rp 1,2 miliar dengan alasan kebutuhan biaya pengurusan tanah yang sama. Permintaan itu kembali dipenuhi. Pada 21 November 2022, korban mentransfer Rp 1,2 miliar. Total dana yang telah diberikan mencapai Rp 2 miliar.

“Namun, hingga saat itu tidak pernah ada kejelasan rinci ataupun dokumen mengenai objek tanah yang dimaksud,” kata Regan saat ditemui di Polda Jabar oleh awak media, Selasa (7/4/2026).

Berjalan nya waktu, pada 30 November 2022, keduanya kembali bertemu di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Rio menyerahkan cek senilai Rp 2 miliar yang tertanggal 19 Desember 2022. Namun, Rio meminta agar cek itu tidak langsung dicairkan dengan alasan dana di rekeningnya belum tersedia. Ia berjanji akan memberikan kabar pada 8 Desember 2022.

Namun sampai tanggal jatuh tempo tersebut, janji untuk melakukan pembayaran tidak ditepati.”Sampai tanggal 9 Juni 2025, tidak ada pembayaran maupun komunikasi dari RDH kepada klien kami, ujarnya.

Reagan menjelaskan justru kliennya terus berusaha menghubungi dan mencari informasi. Karena merasa dirugikan dan tidak melihat adanya itikad baik, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat.

“Melalui langkah hukum yang diambil oleh klien kami, ada kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya akibat hutang yang tidak kunjung dibayarkan oleh RDH, ” jelasnya. (Ril/M).