
JAKARTA | Koran Jaya – Ketua Aliansi Korban Wanaartha sangat menyayangkan pernyataan pernyataan OJK yang hanya bisa memohon kepada Buronan Penggelapan Asuransi nasabah Wanaartha Life 15,9 Trilliun, tidak ada sejarahnya maling yang baik hati mau menyerahkan diri setelah membawa kabur uang puluhan trilliun.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi korban Asuransi Wana Artha Life, Johanes Buntoro memberikan tanggapan mengenai hal tersebut. Melalui konfirmasi dengan media, Johanes menuturkan pandangan nya.
“Jangankan Penjahat yang merampok Uang belasan Trilliun, maling Ayam aja gak mau ngaku dan kembali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka lebih memilih kabur daripada menyerahkan diri.”
“Kami masyarakat sangat sedih sekali melihat Kelakuan Pejabat di Era Pemerintahan Jokowi ini yang harus mengemis ngemis kepada Buronan. Lebih baik dan seharusnya OJK yang memiliki superpower untuk bisa melakukan upaya konkrit dengan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Interpol dan Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum Di Indonesia untuk menangkap Buronan yang kabur keluar negeri.”
“Harapan Saya yang terakhir meningat waktu yang tinggal sedikit ini OJK bisa memberikan Perintah Tertulis kepada tim Likuidasi untuk melakukan Upaya Hukum baik perdata maupun Pidana supaya Tim likuidasi memiliki kekuatan dari OJK. Karena perlu kami sampaikan bahwa sudah sangat jelas dari laporan keuangan terakhir yang di infokan dari Tim Likuidasi, bahwa PT Wanartha life hampir tidak ada memikiki uang untuk memgembalikan uang Premi Pemegan Polis yang dihimpun PT wanaartha Life dan dalam laporan sudah sangat jelas bahwa PT Wanartha Life melakukan perampokan terhadap Uang premi Nasabah senilai 15,9 Trilliun dengan kondisi Kas dan Aset saat ini hampir 98 persen uang cash tesebut tidak ada, baik dalam bentuk uang Tunai, aset bergerak, Aset tidak bergerak dan aset lainya.”
OJK bertanggung jawab Penuh atas pemulihan Uang premi asuransi milik seluruh masyarakat utk bisa dipulihkan. Karena lembaga OJK dibentuk sesuai visi dan misi nya yaitu melindungi dana Konsumen berdasarkan undang undang. (Ril/).