Memahami Pelindungan Data Pribadi: SSIDCOMM Ajak PR Bersiap di Era Digital

JAKARTA | Koran Jaya – . ID COMM menggelar sesi diskusi online, Sharing Session ID COMM (SSIDCOMM), yang bertajuk “Dunia Tanpa Privasi: Bagaimana PR Menghadapi?” di Jakarta (29/08/2024). Diskusi ini menarik perhatian para praktisi hubungan masyarakat (PR), akademisi, dan pengamat industri digital, mengingat relevansinya dengan pengesahan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi oleh pemerintah Indonesia. Undang-undang PDP mengatur bagaimana data pribadi harus dikumpulkan, digunakan, disimpan, dan dilindungi, serta menetapkan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi. Implementasi undang-undang ini sangat penting bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia, karena selain mematuhi regulasi domestik, mereka juga harus memenuhi standar internasional dalam pelindungan data.

Sesi SSIDCOMM ini dihadiri oleh dua pembicara utama, Syahraki Syahrir, CEO dan Partner Veda Praxis, dan Asti Putri, Co-Founder dan Director ID COMM. Keduanya membagikan wawasan mendalam mengenai pentingnya menjaga data pribadi di tengah semakin canggihnya teknik pencurian data yang berkembang saat ini. Syahraki Syahrir menyoroti pentingnya pelindungan data pribadi sebagai langkah esensial untuk mempertahankan kepercayaan pelanggan dan menjaga reputasi perusahaan. Ia menyatakan, “Dalam dunia yang semakin digital ini, pelindungan data pribadi adalah pondasi dari kepercayaan yang dibangun antara perusahaan dan pelanggan. Tanpa kepercayaan ini, reputasi perusahaan dapat runtuh dalam sekejap akibat pelanggaran data.” Ia juga menjelaskan berbagai teknologi dan kebijakan yang dapat diadopsi oleh perusahaan untuk memastikan keamanan data dalam operasional sehari-hari. Menurutnya, pelanggaran data pribadi tidak hanya berdampak negatif pada reputasi, tetapi juga pada operasional perusahaan, yang dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. “Kesadaran menjaga data pribadi di Indonesia masih cukup lemah. Kebiasaan kita yang guyub dan sering berbagi membuat kita kurang terbiasa untuk berhati-hati dalam melindungi informasi pribadi,” ungkap Syahraki.

Sementara itu, Asti Putri memberikan perspektif dari sisi PR dengan menekankan bahwa praktisi PR harus lebih waspada dan proaktif dalam menjaga data pribadi yang dikelola. Asti menyatakan, “Tanggung jawab seorang PR tidak hanya berhenti pada komunikasi yang efektif, tetapi juga melibatkan upaya untuk melindungi privasi dan data pribadi yang dipercayakan kepada kita. Dalam era digital ini, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.” Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam komunikasi untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap kebijakan pelindungan data yang diterapkan oleh perusahaan.

SSIDCOMM menjadi platform berbagi pengetahuan yang menegaskan komitmen ID COMM dalam memberdayakan para profesional. Sari Soegondo, Co-Founder dan Executive Director ID COMM, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas partisipasi para peserta dan narasumber yang telah berbagi ilmu dan pengalaman. Sari menekankan, “Kami percaya bahwa melalui SSIDCOMM, kami dapat memberikan kontribusi nyata dalam membentuk pemikiran inovatif dan sikap profesional yang dapat memajukan Indonesia.”

Dengan semakin maraknya kasus pencurian data pribadi, SSIDCOMM ini memberikan wawasan penting bagi para praktisi PR mengenai bagaimana mereka dapat membantu perusahaan dalam mengelola risiko terkait pelindungan data. Diskusi mengenai strategi komunikasi dan manajemen krisis dalam menghadapi pelanggaran data menjadi salah satu poin utama yang disorot dalam SSIDCOMM ini. Para peserta juga diajak untuk mempelajari studi kasus yang relevan, sehingga dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam menghadapi tantangan yang ada di dunia digital. Harapannya, dengan adanya diskusi seperti ini, para praktisi PR dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks terkait privasi dan data pribadi, serta mampu menjaga kepercayaan publik dan reputasi perusahaan di tengah era digital yang terus berkembang. (JN).