Jakarta, nkrinews45.com – Kasus Perkara pidana penipuan investasi Bisnis Seluler sebesar Rp 30 Milyar milik Alm. Kent Lisandi (KL) dengan nomor pekara 291/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst terdakwa Aris Setyawan (AS) dan nomor pekara 292/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst terdakwa Rohmat Setiawan (RS) dengan agenda acara mendengarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan oleh Ketua Majelis hakim Saptono pada Kamis sore, 16/10/2025.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan vonis kepada dua terdakwa RS dan AS, dalam kasus penipuan investasi bisnis senilai Rp.30 miliar yang melibatkan Maybank cabang Cilegon

Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Saptono menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara kepada terdakwa RS ditambah denda Rp 1 Milyar atau kurungan penjara 3 bulan.

Saptono dalam putusannya menjelaskan, “Pidana penjara dijatuhkan 10 tahun kepada Rohmat Setiawan, dan membayar denda satu miliar Rupiah, atau digantikan pidana kurungan selama tiga bulan. Rohmat Setiawan dinyatakan bersalah, dua pasal terbukti, pasal penipuan dan pencucian uang (TPPU), dengan barang bukti sebagian dalam berkas,” Ucap Saptono

Sementara kepada Aris Setyawan, Ketua Majelis Hakim Saptono juga menjatuhkan vonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 Milyar atau kurungan penjara 3 bulan, dirinya mengatakan Aris yang merupakan mantan Branch Manager Maybank Cabang Cilegon terbukti melakukan pencucian uang.

“Aris Setyawan Telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan, dan tindak pidana pencucian uang, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aris. Saudara dituntut bersalah dua pasal, turut serta penipuan dan pencucian uang (TPPU), dihukum delapan tahun dan denda 1 miliar,” Jelasnya.

Keluarga penggugat, yaitu orang tua almarhum Kent Lisandi, Andy Lisandi mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Dia mengatakan, “Keadilan harus ditegakkan untuk anak saya, apa yang telah diputus oleh majelis hakim bisa terlaksana, dan dilanjutkan untuk pengembangan dan lebih bagus lagi terutama pihak Maybank, harus segera ditindaklanjuti oleh Polres Jakarta Pusat,” Harapnya.

Ditempat yang sama Benny Wulur selalu Kuasa penggugat almarhum Kent Lisandi, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang telah memberikan keputusan untuk perkara ini

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim, juga mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR yang telah menerima Kami. Untuk menyampaikan kasus terkait penipuan dan pencucian uang sebesar Rp 30 miliar, dan akibat kasus ini pak Kent jadi stress sampai meninggal dunia, dan kami memohon keadilan untuk almarhum” Pintanya.

Benny menyebut, Komisi III DPR juga memberikan perhatian terhadap kasus dugaan pencucian uang yang mencapai Rp.30 miliar tersebut. Pihak korban diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR, untuk memberikan dukungan.

Selanjutnya, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga menyoroti kasus yang terjadi di Maybank cabang Cilegon tersebut. Kasus ini yang merugikan nasabah atas nama Kent Lisandi Rp.30 miliar menjadi perhatian yang harus dikawal.

Dalam pernyataan sebelumnya, juru bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan memastikan akan menindak lanjuti kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini melibatkan mantan kepala cabang Maybank Cilegon, Aris Setyawan yang telah menjadi terdakwa.

“Kasus yang timbul adalah sehubungan dengan kegiatan bisnis. Antara almarhum Kent Lisandi dengan Rohmat Setiawan, Maybank Indonesia,” Ucap Benny Wulur menegaskan. (Andy.S).