TANJUNGPANDAN, BELITUNG – Sat Resnarkoba Polres Belitung kembali berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Selasa (7/04/2026).

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik, S.H., dalam rilis pers di ruang press release humas Polres Belitung.

Pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 2 April 2026, saat petugas menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda.

Tersangka pertama, D.A.S. (26), diamankan sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Akil Ali, Kelurahan Pangkal Lalang. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat, petugas menemukan 43 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan dalam wadah plastik bertuliskan “WG Glow Body Lotion Kromosom”.

Selanjutnya, tersangka kedua, A. (26), diamankan pada pukul 23.45 WIB di pinggir Jalan Pengayoman, Dusun Perawas II, Desa Buluh Tumbang. Petugas menemukan sebuah tas totebag hitam bertuliskan “Chatime” yang berisi 401 bungkus plastik bening ukuran kecil dan 2 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan perintah dari seorang laki-laki berinisial B. untuk mengambil narkotika dengan sistem “lempar”, yang kemudian akan diedarkan di wilayah Tanjungpandan.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka D.A.S. yakni Sabu dengan berat bruto: 10,65 gram, Berat netto: 5,06 gram, 43 paket kecil sabu, wadah lotion, dan handphone kemudian untuk tersangka A ditemukan Sabu dengan berat bruto: 127,56 gram
Berat netto: 70,78 gram
403 paket sabu, tas totebag, dan handphone

Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus  memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Belitung.

“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang kami respon dengan cepat dan profesional. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Belitung,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Polres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.