Belitung — Di tengah momen Idul Fitri beberapa waktu lalu, aksi pencurian terjadi saat rumah ditinggal penghuninya untuk beribadah. Pelaku yang memanfaatkan situasi tersebut akhirnya berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Belitung saat hendak melarikan diri di Bandara Soekarno-Hatta.
Sabtu (4/4/2026).
Satreskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjungpandan. Seorang pria berinisial S.R.W berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke luar daerah.
Kasus ini bermula dari laporan korban, N.A, yang kehilangan sejumlah uang dan barang berharga di kediaman orang tuanya di Jalan Anwar, Kelurahan Pangkal Lalang. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026,
saat korban bersama keluarga tengah melaksanakan Salat Idul Fitri.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat rumah dalam keadaan kosong.
“Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sedang kosong saat ditinggal penghuni untuk beribadah. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku melakukan aksinya di dua lokasi berbeda di sekitar tempat kejadian,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pendalaman hingga mengarah kepada identitas pelaku. Kami juga melakukan penelusuran keberadaan pelaku yang diketahui telah meninggalkan Belitung,” jelasnya.
Pada Kamis, 2 April 2026, tim sempat melakukan pengintaian di kediaman pelaku. Namun, pelaku diketahui telah menuju Jakarta dengan rencana melanjutkan perjalanan ke Palu, Sulawesi Tengah.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim segera bergerak ke Jakarta untuk melakukan pengejaran.
“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan upaya pencegatan terhadap pelaku,” tambahnya.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung bersama Tim Resmob Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di area bandara saat hendak melanjutkan perjalanan.
“Pelaku berhasil diamankan di ruang tunggu keberangkatan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di dua lokasi saat korban sedang melaksanakan Salat Idul Fitri,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan berbagai perhiasan emas yang diduga hasil kejahatan, di antaranya cincin, gelang, kalung, serta liontin. Selain itu, turut diamankan beberapa unit handphone, jam tangan, dompet, kartu perbankan, hingga tas milik korban.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp80 juta.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut
