Belitung – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Menumbing Tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Belitung.
Senin (09/02/2026).

Melalui rangkaian kegiatan penyelidikan dan penindakan yang dilaksanakan sejak tanggal 20 hingga 31 Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Belitung berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan beberapa orang tersangka di berbagai lokasi berbeda, baik di pinggir jalan maupun di rumah kontrakan yang berada di wilayah Kecamatan Tanjungpandan dan sekitarnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari belasan gram, yang dikemas dalam puluhan bungkus plastik bening siap edar. Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung lainnya berupa sejumlah unit handphone, sepeda motor, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Para tersangka yang diamankan memiliki latar belakang beragam, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga pekerja lepas. Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Belitung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam press release yang digelar di Mapolres Belitung, Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan kasus narkotika dalam Operasi Antik Menumbing 2026 ini merupakan bentuk keseriusan Polres Belitung dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Narkotika adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi muda dan masa depan bangsa,” tegas AKP Martuani Manik, S.H.

Lebih lanjut disampaikan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 609 dan/atau Pasal 610 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Belitung juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Belitung untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Belitung agar bersih dari narkoba. Jangan ragu untuk melapor kepada pihak kepolisian, karena keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat,” tambahnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus narkotika tersebut, Polres Belitung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan secara tegas, berkelanjutan, dan profesional demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.