Belitung – Unit Turjagwali Satuan Lalu Lintas Polres Belitung melaksanakan kegiatan penindakan berupa teguran terhadap pelanggaran kasat mata penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) di wilayah Kota Tanjungpandan, Jum’at (06/02/2026).
Adapun sasaran kegiatan difokuskan pada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di seputaran Kecamatan Tanjungpandan. Petugas memberikan teguran secara humanis kepada para pengendara sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polres Belitung, IPTU Ervindo Thio Prabowo, S.Tr.K, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Keselamatan Menumbing 2026 yang mengedepankan langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Melalui kegiatan ini, kami mengedepankan pendekatan humanis agar masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan berlalu lintas,” ujar IPTU Ervindo.
Lebih lanjut, IPTU Ervindo mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai standar teknis, serta bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Belitung.
Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), serta menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan di jalan raya.
