Jayapura – Kepolisian Daerah Papua melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua menjadi narasumber dalam program dialog interaktif “Polisi Menyapa” yang digelar di Stasiun LPP RRI Jayapura pada. Kegiatan ini mengangkat tema Pengawasan Peredaran Minuman Keras di Wilayah Jayapura dan berlangsung interaktif bersama masyarakat, Kamis (11/12/25).
Hadir sebagai narasumber Panit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Papua, Iptu Lukman Hady Saputro, S.H., M.H., serta Kasi Peningkatan Kapasitas dan Kerjasama Satpol PP Provinsi Papua, Zeth Alex Awak, S.IP. Program ini difasilitasi Bidang Humas Polda Papua dengan dukungan personel peliputan dan pendamping narasumber.
Panit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Papua, Iptu Lukman Hady Saputro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengawasan peredaran miras menjadi prioritas menjelang Natal dan Tahun Baru karena tren peningkatan konsumsi pada periode tersebut.
“Menjelang akhir tahun, konsumsi dan peredaran minuman keras cenderung meningkat. Karena itu kami memperketat pengawasan, mulai dari pengecekan toko berizin, pemeriksaan distribusi, hingga penindakan miras ilegal. Tujuannya agar situasi Kamtibmas tetap aman dan masyarakat terlindungi dari dampak negatif miras,” ujar Iptu Lukman.
Ia juga menegaskan bahwa edukasi publik tidak kalah penting dibandingkan penegakan hukum.
“Banyak kasus kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, hingga KDRT berawal dari miras. Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan menahan diri dari konsumsi miras dan melaporkan bila mengetahui peredaran ilegal,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Peningkatan Kapasitas dan Kerjasama Satpol PP Provinsi Papua, Zeth Alex Awak, S.IP., memaparkan bahwa Satpol PP terus melakukan penertiban lapangan sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013 dan Perda 22 Tahun 2016. Ia mengungkapkan bahwa banyak pedagang masih melanggar izin penjualan maupun jam operasional.
“Masalah utama di lapangan adalah pedagang yang menjual tanpa izin atau menjual di luar ketentuan golongan. Kami sering temukan lapak-lapak miras ilegal yang beroperasi di pinggir jalan, terutama di Waena, Abepura, Entrop, dan sekitarnya. Menjelang Natal dan Tahun Baru, kami meningkatkan patroli untuk memastikan perda berjalan efektif,” ujar Zeth Awak.
Ia juga menyoroti perlunya kerja sama lintas sektor dan dukungan masyarakat.
“Penertiban miras bukan hanya tugas pemerintah. Masyarakat memiliki peran besar. Bila ada yang mengetahui tempat penjualan ilegal atau pelanggaran izin, segera laporkan. Kami akan tindak lanjuti. Semakin besar dukungan masyarakat, semakin mudah kita menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” katanya.
Dialog berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait pemasok miras, dugaan backing oknum, hingga usulan pengaturan waktu penjualan. Narasumber menegaskan bahwa aparat memiliki mekanisme pengawasan internal dan siap menindak personel yang terbukti terlibat dalam pelanggaran.
Melalui program “Polisi Menyapa” ini, Ditresnarkoba Polda Papua dan Satpol PP berharap terbangun kolaborasi yang kuat antara aparat dan masyarakat dalam menekan peredaran miras serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru.
