MUBA | Koran Jaya– Masalah konflik mengenai tuntutan warga dari 2 (dua) desa, Desa Muara Merang dan Desa Mangsang dengan PT PWS, dimana menuntut agar PT PWS segera memberikan plasma kepada masyarakat sebanyak 20% dari HGU yang dikelola di atas tanah di wilayah kedua desa tersebut memasuki babak baru.

Masyarakat menuntut PT. Pinang Witmas Sejati agar segera mungkin memberikan plasma untuk masyarakat minimal 20%.

Hal ini disampaikan warga melalui perwakilan masyarkat yaitu bapak Jumeri dan Erwin selaku Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Karya Mandiri dan Bapak Jimy dan Handi Wijaya selaku Ketua Lembaga Pekebun Mangsang Makmur Bersama (MMB) saat beraudiensi dengan pejabat pemerintah di Ruang Rapat Randik Setda Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Senin (04/08/2025), pukul 10.30 WIB.

Rombongan yang hadir.dalam Audiensi diterima dan raoat dipimpin oleh PLT Asisten 1 Setda Kabupaten Musi Banyuasin,Dr. Ardiansyah, SE, MM, PhD, CMA.

Adapun yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain perwakilan warga masyarakat Desa Muara Merang dan masyarakat Desa Mangsang, Perwakilan dari PT. PWS, Polres Muba, pejabat pemerintah Kecamatan, Kepala Desa / Lurah Desa Merang dan Desa Mangsang dan beberapa pejabat dari lingkungan Kabupaten Pemda Muba.

Selain tuntutan warga mengenai plasma untuk masyarakat minimal 20% dari HGU yang di kelola, juga warga ingin agar pembagian tersebut sesuai Izin IUP P (Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan) dan IUP B (Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya) hanya untuk diberikan kepada 2 (dua) desa, yaitu Muara Merang dan Mangsang. Namun dalam prosesnya, muncul nama satu desa lagi yaitu Desa Kepayang agar juga diberikan plasma tersebut. Tentunya hal ini bertentangan dengan Konsitusi dan Regulasi yang telah diatur oleh UU dan Peraturan Lainya.didalam HGU dan IUP P dan IUP B tertulis bahwa PT PWS tersebut berada di 2 Desa yaitu Desa Muara Merang dan Desa Mangsang.

Menurut keterangan Bu Kades Muara Merang, bahwa Masyarakat Desa Kepayang dahulu awalnya secara administratif pemerintahan desa berasal dari Desa Muara Merang, namun dikarenakan sekitar tahun sekarang sudah berdiri sendiri. Akan tetapi warga Desa Muara Merang dan warga Desa Mangsang tidak menerima akan keputusan tersebut, karena secara peta wilayah desa Kepayang tidak terdampak dan jauh dari Perkebunan PT. PWS.

Adapun jumlah kompensasi yang akan diberikan kepada warga kedua Desa tersebut dari PT. PWS sebesar 45,8 Milyar rupiah. Namun pemerintah dari Dinas Perkebunan Kabupaten Muba justru mengusulkan agar kompensasi untuk warga diubah bentuknya menjadi bantuan ekonomi produktif. Usulan tersebut ditentang oleh masyarakat kedua desa tersebut.

Jumeri, Ketua perwakilan warga dari Desa Muara Merang mengatakan dalam pertemuan tersebut bahwa Asisten 1 Setda Kabupaten Muba akan membicarakan lebih lanjut permasalahan yang sedang berlangsung. “Asisten 1 akan membicarakan lebih lanjut dan akan segera kembali memanggil kita memberikan solusi yang terbaik untuk kita dari desa Muara Merang dan Mangsang. Kami tetap berpegang sesuai dengan kesepakatan awal, bahwa hanya 2 (dua) desa yang menerima kompensasi dari PT. PWS yaitu desa Muara Merang dan Mangsang, ” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan oleh ketua perwakilan Desa Mangsang, Handi Wijaya. “Kami tidak ingin kompensasi yang sudah dijanjikan oleh PT.PWS dalam bentuk uang langsung kepada tiap Keluarga yang sudah tercatat datanya dirubah menjadi paket bantuan ekonomi kreatif. Warga tetap ingin uang secara tunai,” ujarnya.

Penasehat hukum dari pihak kedua desa tersebut, Rudy Imanuel Saragih, SH, MH, mengatakan sangat Aneh bila Pihak Pemerintah Daerah memaksakan Masyarakat desa muara merang dan Masyarakat Desa Mangsang tersebut agar mau diberikan menjadi 3 desa, menurut penasehat hukum bila hal ini dibiarkan maka menurut itu akan pelanggaran konsitusi karena sudah ada regulasi yang mengaturnya, dan itu akan itu akan menjadi yurispudensi di kemudian, sangat berbahaya itu. bila hal itu dipaksakan juga dasar hukumnya apa??.

Rudy Saragih mengatakan tidak mempermasalahakan bila Bupati Memberikan kepada 3 Desa tapi dengan catatat bahwa Ijin HGU dan ijin IUP-P dan Ijin IUP B harus diganti menjadi berada di 3 Desa. Kalau Hal itu dilakukan oleh PT PWS maka Masyarakat Desa Muara Merang dan masyarakat Desa Mangsang tidak keberatan dan akan menerimanya, karena Masyarakat di 2 desa tersebut taat kepada hukum dan uu yang berlaku di Indonesia.

Rudy Saragih mengatakan, “Pihak pemerintah dalam hal ini Asisten 1 akan mengadakan rapat internal diantara mereka,” ujar Rudy Saragih.

Ada beberapa hal yang rudy saragih sampaikan dalam rapat tersebut:

1. Bahwa Hak-Hak Masyarakat hanya diberikan untuk 2 (dua) Desa yang terdampak, dan berada di wilayah perkebunan PT PWS yaitu Desa Muara Merang dan Mangsang, tidak ada desa yang lain, sesuai dengan Izin HGU dan ijin IUP-P dan IUP-B dan Peta Wilayah yang berada di Perkebunan PWS.

2. Masayarakat Desa Muara Merang dan Masyarakat Desa Mangsang menolak Dana Hibah yang diusulkan Dinas Perkebunan dalam bentuk Usaha Ekonomi Produktif. Kami hanya menginginkan. Dana Hibah dalam bentuk uang tunai langsung kepada masyarakat, karena Dana Hibah itu bukan dikeluarkan oleh Pemerintah tetapi dikeluarkan oleh PT PWS dan hendak diberikan kepada masyarakat 2 desa, jadi seharusnya Pemerintah tidak perlu memaksakan Masyarakat untuk mengikuti Program Usaha Ekonomi Produktif.

“Kami berharap dengan Bapak Toha selaku Bupati Muba yang baru dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, kasus ini sudah berjalan 5 tahun dan dan tidak pernah terselesaikan sampai saat ini, menurut kami itu sangat aneh, dimana Pihak PWS sudah mau dan siap memberikan, tapi Pejabat dilingkungan Pemkab Muba malah seakan akan membuat permasalahan ini menjadi blunder.”

“Kami berharap agar Bapak Turun langsung menangani pemasalahan Kami selaku Warga Bapak dan segera menurunkan inspektorat untuk memeriksa orang orang yang selama 5 tahun ini yang terlibat dalam penanganan masalah ini untuk segera dipanggil dan diperiksa apakah ada pelanggaran yang mereka perbuat atau tidak, bila perlu buat Tim Investigsi dan tidak mengiikut sertakan pihak pihak terkait yang selama 5 tahun ini terlibat dalam penanganan perkara ini,”

“Jika itu Bapak Bupati lakukan Kami Yakin Bapak bisa mengambil Keputusan yang terbaik dalam membela kepentingan warga Desa Masyarakat Muara Merang dan warga Desa Masyarakat Mangsang, dan Kami siap menunggu dalam 2 (dua) minggu ke depan hasil dari rapat internal yang dilakukan oleh Asisten 1 dan pejabat terkait yang menangani permasalahan, ” jelasnya.

Dalam kurun waktu 2 (dua) minggu, akan segera dipertemukan kembali. semua pihak agar mendapatkan. Solusi yang terbaik. (Ril/).