JAKARTA | Koran Jaya – Gelar perkara sidang di pengadilan negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penipuan terdakwa Alexander Viktor Worotikan dan Punov Apituley pada Selasa (22/10/2024).

Sidang hari ini yang dimulai pukul 14.00 Wib dan berlangsung di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H., beragendakan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Alexander Victor Worotikan melalui Tim Kuasa Hukumnya dan sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus terdakwa Punov Apituley.

Sidang perkara di gelar di ruang prof. H. Oemar Seno adji SH untuk pembacaan putusan seka oleh majlis hakim atas esepsi yang di ajukan oleh terdakwa Alexander Victor Worotikan melalui team kuasa hukumnya dan pemeriksaan saksi-saksi yang di ajaukan oleh penuntut umum atas kasus terdakwa Punov Apituley.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa Alexander Victor Worotikan saat putusan sela yang dibacakan.

Dengan demikian, persidangan selanjutnya pada hari Selasa (29/10/2024) akan dilanjutkan ke pokok perkara atau pembuktian dengan memeriksa saksi-saksi dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Alexander Victor Worotikan melalui Tim Kuasa Hukum yang hadir dari Surya Batubara & Associate Law Firm seperti Surya Bakti Batubara, S.H, M.M., Palti Hutagaol, S.H., Zulkifli, S.H., M.H., Robert Paruhum Siahaan, S.H., Sumuang Manullang, S.H., Drs. H. Darsono EK, S.H., M.H., David S. Gabrial Pella, S.H., Prayudhi Yehezkiel H. F. Pella, S.H., M.Th., dan Pemuda Jaya Tambunan, S.H., mengaku putusan sela Majelis Hakim yang dibacakan tersebut tak ada bedanya dengan putusan Hakim kepada terdakwa Punov Apituley yakni sekedar copy paste cuma formalitas semata.

“Persis sama tak ada bedanya saat Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Punov Apituley tapi pada saat putusan akhir kasus ini kita akan banding dan masukkan ini jadi mekanismenya begitu,” ujar Ketua Pengacara Terdakwa, Surya Bhakti Batubara, S.H., M.M., di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).

Sementara untuk sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi atas nama terdakwa Punov Apituley yang dimulai pukul 14.30 Wib, JPU menghadirkan dua orang saksi yakni Lilik Darwati Setyadjid dan Terry. Diketahui, Lilik Setyadjid adalah Direktur Utama PT Luna Daya Sejahtera (LDS) sementara anaknya Luna Puspita menjabat sebagai Komisaris di perusahan yang sama.

Kepada awak media, Surya Bakti Batubara menyesalkan saksi yang dihadirkan Jaksa, terutama Lilik Setyadjid merasa tidak terkait dan tidak tahu menahu dengan kasus yang melibatkan Kliennya Punov Apituley.

“Yang membingungkan kita kog JPU malah hadirkan saksi yang tidak menunjuk langsung saudara Punov sebagai terdakwa apalagi Bu Lilik ini selalu mengelak dia selalu mengeles bahwa dia tidak tahu apa-apa selalu mengatakan saya tidak mengerti, saya tak paham, saya tak tahu apa-apa,” katanya.

Padahal sebut Surya, Lilik Setyadjid adalah Direktur Utama dan Pemilik dari PT Luna Daya Sejahtera dan keluarga dekatnya juga tercatat sebagai pengurus PT Lintang maupun LDS & Partners. Namun dalam kesaksiannya di persidangan, Surya menyebut Lilik Setyadjid malah mengaku tidak tahu menahu dengan jalannya perusahan.

“Walaupun porsi sahamnya kecil di perusahan namun ibu Lilik dan keluarganya jelas punya peranan di perusahan tersebut, dan tak mungkin juga beliau tidak tahu apa-apa dan tidak menahu dengan keadaan perusahan pdahal jelas-jelas keluarga ibu Lilik seperti Basuki, Luna Puspita, Lintang dan Kurniawan punya peranan dan bertanggung jawab di perusahaan tersebut. Ini khan aneh,” katanya.

Sebelumnya pada 31 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang ditaksir merugikan negara Rp3,451 triliun. Penetapan tersangka, kata Jurubicara KPK Tessa Mahardika, berdasarkan surat penetapan tanggal 26 Juli 2024. Enam tersangka merupakan petinggi LPEI sedangkan satu lainnya swasta. (sumber: RMOL.id, 01 Agustus 2024, https://rmol.id/hukum/read/2024/08/01/630858/identitas-tersangka-korupsi-rp3-451-triliun-enam-petinggi-lpei-satu-swasta).

“Berkaitan perkara dimaksud KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ngalim Sawego selaku Direktur Eksekutif LPEI, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana II LPEI,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu malam (31/7).

Menurut Surya Bakti, kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah salah satu kasus dari kasus korupsi lainnya yang diduga melibatkan Basuki Setyadjid. Surya menjelaskan berdasarkan kesaksian Andree Susanto selaku Direktur Utama PT Tibeka Logistic Indonesia dalam sidang sebelumnya, Andree mengaku bahwa peranan dan sosok Basuki-Lilik Setyadjid di PT LDS menjadi dasar kepercayaan bagi Andree untuk melakukan kerjasama bisnis dengan PT LDS.

“Tadi khan dalam sidang saksi Lilik kami tanyakan tentang latar belakang pendidikan mereka, rata-rata sarjana strata-2 (S2) pekerjaan merekapun bagus-bagus dan punya kemampuan luar biasa. Seperti apa yang dikatakan saksi Andree Susanto (Direktur Utama PT Tibeka Logistic Indonesia) kemarin tanpa Basuki dan Lilik Setyadjid saya tidak akan mau masuk sebagai investor di PT Luna Daya Sejahtera maupun PT Lintang. Jadi disini jelas kelihatan karena percaya kepada Basuki lah makanya Andree mau menginvestasikan uangnya. Jadi bukan Punov yang menipu dia tapi keyakinan dia kepada Basuki dan Lilik sebagai manusia yang punya potensi dan punya nilai jual yang luar biasa termasuk Basuki yang terkait dengan kasus ini,” pungkas Surya Bakti Batubara.

Sebagai informasi sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tapanuli Marbun, S.H., M.H., akan dilanjutkan kembali pada Selasa (29/10/2024) dengan menghadirkan saksi-saksi bernama Basuki Setyadjid dan Amin.(Red)